Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Menyampaikan aduan pelayanan disertai kronologis kejadian , dan data pendukung seperti foto dan detail peristiwa untuk mempermudah konfirmasi petugas.
  2. Mencantumkan identitas pelapor / secara anonim

  1. Pelapor menyampaikan aduan pelayanan melalui : a) Aplikasi Lapor Sleman atau melalui website lapor.slemankab.go.id atau ngemplakkec.slemankab.go.id b) Halaman Facebook Kecamatan Ngemplak /ngemplakkecslemankab c) Instagram Kecamatan Ngemplak @kecamatanngemplak d) Email Kecamatan Ngemplak kecngemplak@slemankab.go.id e) WhatsApp Call Center Kecamatan Ngemplak 08985752980 f) Petugas Pelayanan Pengaduan di Kecamatan Ngemplak
  2. Petugas Pelayanan Pengaduan menerima , mengidentifikasi dan memberikan respon singkat kepada pelapor
  3. Petugas Pelayanan Pengaduan mendokumentasikan dan mencatat aduan pada buku register
  4. Petugas Pelayanan Pengaduan menyampaikan aduan kepada Kepala Seksi Yanum
  5. Kepala Seksi Yanum memeriksa aduan dan meneruskan aduan kepada Camat.
  6. Camat mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada seksi atau sub.bagian terkait
  7. Seksi atau sub bagian terkait menyusun tanggapan dan menindaklanjuti aduan sesuai arahan Camat.
  8. Petugas pelayanan aduan menyampaikan tanggapan dan tindaklanjut aduan sesuai media yang digunakan pelapor.
  9. Petugas Pelayanan Pengaduan mendokumentasikan tanggapan aduan.

  1. Petugas pelayanan aduan menerima, mengidentifikasi dan mendokumentasikan serta meregister aduan, 60 menit
  2. Petugas pelayanan aduan memberikan respon singkat terhadap pelapor dan meneruskan aduan kepada Kepala Seksi Yanum, 10 menit
  3. Kepala Seksi Yanum memeriksa aduan dan meneruskan aduan kepada Camat, 60 menit
  4. Camat mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada seksi atau sub.bagian terkait, 60 menit
  5. Seksi atau sub bagian terkait menyusun tanggapan dan menindaklanjuti aduan sesuai arahan Camat, 3 hari 
  6. Petugas pelayanan aduan menyampaikan tanggapan dan tindaklanjut aduan , 30 menit
  7. Petugas pelayanan aduan mendokumentasikan tanggapan aduan, 10 menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Kotak Aduan
  2. Aplikasi Lapor Sleman
  3. Media Sosial Kecamatan Ngemplak : Facebook, Instagram, Email
  4. Subdomain Kecamatan Ngemplak
  5. WhatsApp Call Center Kecamatan Ngemplak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik"