Rekomdasi Dispensasi Nikah

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Fotocopy Kartu Kepala Keluarga
  3. 3. Surat Pengantar dari RT sampai dengan Dukuh setempat
  4. 4. Pelayanan Surat Pemeriksaan Kesehatan dari Puskesmas
  5. 5. Pelayanan Keterangan Keinginan Nikah dari Desa
  6. 6. Pelayanan Surat Dispensasi Nikah dari KUA

  1. a. Pemohon mengumpulkan persyaratan pernikahan mendadak 9Kurang dari 10 hari)
  2. b. Mencari surat pengantar dari RT/RW dan Dukuh
  3. c. Permohonan penerbitan surat keterangan kehendak nikah di Desa setempat
  4. d. Pendaftaran dan Permohonan di Nikahkan mendadak oleh KUA
  5. e. Permohonan legalisir di Kecamatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomdasi Dispensasi Nikah"