Rekomendasi Penerbitan Nomor Induk Kesenian (NIK)

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Ketua Kelompok Seni
  2. 2. Maksud dan tujuan pendirian Kelompok/Paguyuban seni (AD/ART, Susunan Pengurus, Sumber Biaya dll)
  3. 3. Surat Pengantar dari RT sampai dengan Dukuh setempat
  4. 4. Permohonan Surat Pengantar Penerbitan NIK dari Desa
  5. 5. Pelayanan Legalitas dari Kecamatan

  1. a. Pemohon mengumpulkan persyaratan penerbitan NIK
  2. b. Berkas/Proposal Grup Kesenian/Kebudayaan
  3. c. Pengesahan Desa Setempat
  4. d. Permohonan legalisir di Kecamatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomdasi Penerbitan NIK ( Nomor Induk Kesenian )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Nomor Induk Kesenian (NIK)"