Pelayanan Registrasi Izin Keramaian

  1. Membawa Proposal kegiatan / surat permohonan yang telah ditandatangani oleh penanggungjawab (Ketua Kelompok/ Ketua Kegiatan) dan diketahui Dukuh, serta Pemerintah Desa
  2. Permohonan izin keramaian Kelompok / perorangan yang diajukan terkait dengan Bidang Keramaian, keamanan dan ketertiban Masyarakat.
  3. Proposal / surat permohonan izin keramaian mencantumkan a. Rencana kegiatan b. Hari, tanggal, jam pelaksanaan c. Peserta d. Tujuan kegiatan

  1. Petugas pengadministrasi menerima permohonan izin keramaian
  2. Petugas pengadministrasi mencermati proposal yang diajukan masyarakat dan melihat kesesuaian prosedur pengajuan
  3. Petugas pengadministrasi meregister proposal / surat permohonan
  4. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban memeriksa dan memberikan persetujuan paraf pada permohonan izin keramaian
  5. Sekretaris Camat melakukan pengecekan kembali dan memberikan persetujuan paraf pada permohonan izin keramaian
  6. Camat Ngemplak melakukan penandatanganan izin keramaian kegiatan
  7. Petugas administrasi membubuhkan stempel Kecamatan dan menyerahkan izin keramaian teregistrasi kepada pemohon

  1. Petugas pengadministrasi menerima surat permohonan/proposal izin keramaian, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencatat pada buku registrasi, 10 menit
  2. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban memeriksa dan memberikan persetujuan paraf pada permohonan izin keramaian, 10 menit
  3. Sekretaris Camat melakukan pengecekan kembali dan memberikan persetujuan paraf , 10 menit
  4. Camat Ngemplak melakukan penandatanganan proposal kegiatan, 10 menit
  5. Petugas administrasi membubuhkan stempel Kecamatan dan menyerahkan izin keramaian teregistrasi kepada pemohon, 5 menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Izin Keramaian

  1. Kotak Aduan
  2. Aplikasi Lapor Sleman
  3. Media Sosial Kecamatan Ngemplak : Facebook, Instagram, Email
  4. Subdomain Kecamatan Ngemplak
  5. WhatsApp Call Center Kecamatan Ngemplak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Izin Keramaian"