Akta Pengakuan Anak

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  4. Kartu Keluarga ayah atau ibu
  5. KTP-el
  6. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  1. 1. Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
  2. 2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. 3. Pemohon Mengisi Formulir
  4. 4. Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
  5. 5. Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
  6. 6. Pemohon mengambil dokumen akta

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

              Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

             Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengakuan Anak"