Penerbitan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat pengantar Rt/Rw
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Tanda lunas PBB tahun berjalan
  4. Surat kepemilikan tanah

  1. Petugas pelayanan : menerima berkas pelayanan dari pemohon
  2. Verifikasi berkas
  3. Petugas pelayanan : verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas
  4. Kepala seksi : verifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Sekcam : membubuhkan paraf
  6. Camat : penandatanganan berkas
  7. Petugas pelayanan : meregister / arsip dan memberikan kepada pemohon

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Kotak saran, sms center : 0812-7191-9743
Email : kec.bekasiselatan@gmail.com
Fb : Adm Kecamatan Selatan
Twitter : @bekasiselatan2
Website : Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"