Penerbitan Surat Pengantar Izin Rame-Rame

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Pengantar Rt/Rw
  4. Surat izin rame-rame dari kelurahan

  1. Petugas pelayanan : menerima berkas pelayanan dari pemohon
  2. Verifikasi berkas
  3. Petugas pelayanan : verifikasi dan memeriksa surat pengantar izin rame-rame
  4. Kepala seksi : verifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Sekcam : Membubuhkan paraf
  6. Camat : Penandatanganan berkas
  7. Petugas pelayanan : meregister / arsip dan memberikan kepada pemohon

59 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Rame-rame

Kotak saran, sms center : 0812-7191-9743
Email : kec.bekasiselatan@gmail.com
Fb : Adm Kecaatan Selatan
Twitter : @bekasiselatan2
Website : Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Izin Rame-Rame"