Izin Usaha Jasa Titipan Untuk Kantor Cabang - Perpanjang

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi Identitas diri KTP pimpinan/direksi
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy tanda daftar perusahaan (TDP)
  5. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan ukuran 0 s/d 30 kg
  6. Memiliki tenaga ahli bidang pos minimal 1 (satu) orang yang dibuktikan dengan ijazah, tanda lulus atau surat pengalaman kerja di bidang pos untuk jasa pengiriman paket barang
  7. Mempunyai daftar untuk pedoman dengan syarat-syarat pengiriman yang mudah diketahui oleh pengguna jasa
  8. Mempunyai daftar tariff kiriman jasa titipan untuk jasa pengiriman paket barang
  9. Untuk kantor cabang melampirkan surat penunjukkan/pengangkatan pimpinan kantor cabang oleh kantor pusat
  10. Untuk agen melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan kantor pusat atau kantor cabang
  11. Pas foto berwarna pemohon ukuran 4x6 (2 lembar)
  12. Rekomendasi dari dinas terkait
  13. Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Titipan Untuk Kantor Cabang - Perpanjang

Silahkan menghubungi:

Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Titipan Untuk Kantor Cabang - Perpanjang"