Penerbitan Akta Perceraian

  1. Surat Pemberitahuan dari Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Salinan Putusan cerai dari Pengadilan (asli)
  3. Surat Pernyataan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

* Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk

* Formulir Pengaduan

* Media Sosial :

     - Facebook Disdukcapil Minsel

     - WhatsApp (085823554415)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"