Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat keterangan kematian dari hukum tua/ lurah mengetahui camat
  2. Fotocopy KTP yang meninggal
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP pelapor

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

* Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk

* Formulir Pengaduan

* Media Sosial :

     - Facebook Disdukcapil Minsel

     - WhatsApp (085823554415)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"