Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Surat Keterangan belum perna kawin
  2. Surat Pengakuan bersama
  3. Fotocopy kartu keluarga
  4. Fotocopy kartu tanda penduduk calon pengantin
  5. Fotocopy akte kelahiran
  6. Pas photo gandeng 4x6 cm
  7. Surat keterangan belum/sudah pernah kawin dari desa mengetahui kecamatan
  8. Fotocopy akta perkawinan orang tua
  9. Kartu Tanda Penduduk Orang tua
  10. Fotocopy KTP saksi perkawinan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

* Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk

* Formulir Pengaduan

* Media Sosial :

     - Facebook Disdukcapil Minsel

     - WhatsApp (085823554415)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"