Dispensasi Nikah dasar hukum 1. UU No.1 Th 1974 Tentang Perkawinan 2. 1. UU No.1 Th 1974 Tentang Perkawinan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 3 Jo Peraturan Mentri Agama No 11 Tahun 2007 psal 16 ayat 2 tentang pemberian Dispensasi Nikah

  1. Foto Copy KTP calon Mempelai
  2. Akta Kelahiran Calon Mempelai
  3. Foto Copy KK ke dua Mempelai
  4. Blangko yang yang telah disediakan ole KUA diisi lengkap

  1. Pemohon Ke RT / RW minta Pengantar
  2. Pemohon ke Kantor Desa memwah Foto Copy KTP Calon Mempelai, Foto Foto Copy Akta Kelahiran untuk laporan Pernikahan
  3. Pemohon Ke Kantor KUA lapor perkawinan untuk dipercepat pernikahannya diberi blangko Model N harus diisi Lengkap
  4. Pemohon Ke Kantor Kecamatan
  5. Bagian Pelayanan Kantor Kecamatan Membuatkan dispensasi Nikah yang ditanda tangani oleh Camat
  6. Jadi Dispensasi Nikah diserakan Pemohon

Terthitung sejak hasil pengajuan persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh Petugas dan Tidak ada Pemadaman Listrik PLN

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

Washap 081321706372

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah dasar hukum 1. UU No.1 Th 1974 Tentang Perkawinan 2. 1. UU No.1 Th 1974 Tentang Perkawinan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 3 Jo Peraturan Mentri Agama No 11 Tahun 2007 psal 16 ayat 2 tentang pemberian Dispensasi Nikah"