Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa berkas berobat lengkap (KTP/KK/KARTU BPJS)
  2. Surat Pengantar dari Poliklinik/IGD baik secara tertulis maupun SIMRS (sistem)

  1. Pasien mendapatkan arahanpemeriksaan dari poliklinik/IGD
  2. Pasien IGD dikunjungi langsung oleh petugas laboratorium
  3. Pengambilan sample pasien Poliklinik langsung di laboratorium
  4. Laboratorium melakukan pemeriksaan sample pasien
  5. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan ke IGD atau kepada pasien dari Poliklinik

1. Pemeriksaan sederhana sekitar 3 jam

2. Pemeriksaan canggih/rumit sekitar 1 hari

3. Pasien akan diberikan pemberitahuan setelah hasil pemeriksaan selesai

Biaya pelayanan sesuai dengan Perwal No. 14 tahun 2015 tentang Tarif yang berlaku di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh

1. Pasien umum membayar sesuai Perwal Tarif

2. Pasien JKN/KIS tidak dipungut biaya

Pelayanan Laboratorium

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara lisan dan atau tulisan melalui surat yang ditujukan kepada Humas RSUD MEURAXA Kota Banda Aceh
  2. Menyampaikan Pengaduan, Saran, dan masukan langsung melalui Telepon : 0651-43097 dan Costumer Service : 081344227667/08126978113
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"