Rekomendasi Bantua Sosial / Keagamaan dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedelegasian sebagaian Wewenang Bupati Kepada Camat

  1. Proposal yg telah ditanda tangani oleh ketua dan Kepala Desa

  1. Pemohon membawah proposal ke Kantor Desa
  2. di bawah ke Kentor Kecamatan
  3. Diserahka kebagian Pelayanan
  4. Proposal dibawah ke Camat untuk dimintakan Tanda tangan
  5. Diregister dan distempel
  6. dibawah ke Bagian Kesra setdakab Jombang

Terhitung sejak hasiul pengajuan persyaratan telah dinyatakan lengkap oileh petugas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantua Sosial / Keagamaan

Washap 081332721598

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantua Sosial / Keagamaan dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedelegasian sebagaian Wewenang Bupati Kepada Camat"