Pembuatan KTP-Elektronik

  1. Penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah kawin
  2. membawa formulir/pengantar dari desa/kelurahan (tanda-tangan dari hukum tua/lurah dan mengetahui kecamatan)
  3. fotocopy kartu keluarga
  4. fotocopy kutipan akta nikah bagi yang sudah menikah dan belum berusia 17 tahun
  5. fotocopi kutipan akta kelahiran
  6. Telah melakukan Perekaman KTP

  1. Menyerahkan Berkas Persyaratan Penerbitan KTP
  2. Menerima dan Mencatat ke Buku Pendaftaran Pembuatan KTP-EL
  3. Memverifikasi Data dan Pengajuan Cetak KTP-EL.
  4. Pencetakan KTP-EL
  5. Menerima Dokumen

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

* Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk

* Formulir Pengaduan

* Media Sosial :

     - Facebook Disdukcapil Minsel

     - WhatsApp (085823554415)

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP-Elektronik"