Layanan Sewa Lahan di Tinjomoyo

No. SK: B/800/513/V/2024

  1. Surat Permohonan Sewa Lahan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang yang minimal berisi antara lain Nama Pemohon, Alamat, Jangka Waktu Sewa
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

  1. Pengguna Layanan memeriksa lahan yang akan disewa
  2. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Sewa Lahan
  3. Petugas mengeluarkan Surat persetujuan Sewa
  4. Pengguna Layanan menandatangani surat persetujuan
  5. Pengguna layanan membayar sewa sesuai ketentuan
  6. Pengguna layanan dapat menikmati layanan dengan bertanggung jawab

Taman Hutan Wisata Tinjomoyo buka 7 hari dalam seminggu pkl.07.00 - 17.00 WIB

Tarif Sewa Tinjomoyo 

 a. Sewa lahan usaha kecil 

 • Sewa tanah kosong Rp 1.000,00 / m2 / hari 

 • Sewa lahan ada Bangunan Rp 2.500,00 / m2 / hari 

 b. Sewa lahan usaha menengah 

 • Sewa tanah kosong Rp 2.000,00 / m2 / hari 

 • Sewa lahan ada Bangunan Rp 4.000,00 / m2 / hari 

 c. Sewa lahan Non Komersial 

 • Sewa tanah kosong Rp 500,00 / m2 / hari 

 • Sewa lahan ada Bangunan Rp 1.500,00 / m2 / hari

Sewa Lahan Tinjomoyo

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;

 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

 a) QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang b) Website: https://pariwisata.semarangkota.go.id

 c) Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau

 d) Email : disbudpar@semarangkota.go.id

 e) WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024

 f) Kanal SapaMbakIta

 g)Kanal Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sewa Lahan di Tinjomoyo"