Pengendalian Serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)

  1. Anggota Kelompok Tani/petani Kota Semarang/masyarakat umum
  2. Surat permohonan pengendalian hama dan penyakit dari kelurahan setempat

  1. Pemohon mengajukan permohonan bantuan pestisida yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, melalui Sekretariat
  2. Petugas pengamat organisme pengganggu tanaman (POPT) melakukan peninjauan lapangan beserta petugas penyuluh lapangan (PPL) setempat
  3. Apabila diperlukan pengendalian maka POPT membuat rekomendasi untuk dilaporkan kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan
  4. Petugas penyuluh lapangan (PPL) melakukan koordinasi dengan pemohon tentang waktu untuk melakukan gerakan pengendalian hama penyakit

  1. enin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
  2. Jum'at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. Waktu penyelesaian 2 hari terhitung sejak pengaduan masuk ke Dinas Pertanian

Tidak dipungut biaya

Pengendalian Serangan Hama dan Penyakit Tanaman

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg
  6. Lapor Hendi : laporhendi.semarangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian Serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)"