Rekomendasi Pindah Antar Propinsi se Indonesia dasar hukum 1. Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedelegasian sebagaian Wewenang Bupati Kepada Camat 2. Perbub no.10 th 2014 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Restribus

  1. Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa
  2. KTP Asli
  3. KK asli
  4. Surat Kehilangan KTP/KK dari Kepolisian apabila KTP atau dan KK hilang
  5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurang dari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut
  6. Bila tidak ada data , supaya melampiri F1-01 dari Desa
  7. 10. Surat Keterangan Domisili dari Desa
  8. Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat di luar Jombang bermaterai Rp. 6000,-

  1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK dan KTP
  2. Pemohon Ke Kantor Desa
  3. Pemohon ke Kantor Kecamatan
  4. Berkas diserahkan ke bagian penerima Berkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang data
  5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di berinomor register dan distempel lalu diserhakan ke pemohon
  6. . Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Jombang

Terhitung sejak hasil persyaratan Pengajuan telah dinyatakan lengkap oleh petugas dan tidak ada pemadaman listrik PLN

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pindah Antar Propinsi

Washap 081321706372

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pindah Antar Propinsi se Indonesia dasar hukum 1. Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedelegasian sebagaian Wewenang Bupati Kepada Camat 2. Perbub no.10 th 2014 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Restribus"