Jangka waktu penyelesaian legalisir KTP / KK 30 menit jika persyaratan legalisir lengkap dan Camat atau Sekretaris Kecamatan ada di tempat untuk menandatangani legalisir
Tidak dipungut biaya
Legalisir KTP / KK
Penanganan pengaduan berupa SMS ke no telepon (Camat, Sekretaris Kecamatan ), kotak pengaduan, langsung datang di kantor kecamatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store