Pelayanan Legalisir KTP / KK

  1. Foto copy KTP / KK
  2. KTP / KK asli
  3. Bukti lunas PBB tahun berjalan dan retribusi kebersihan bulan berjalan

  1. Pemohon memasukkan foto copy KTP / KK beserta KTP / KK asli
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk di teliti lebih lanjut
  3. Setelah diperiksa Kepala Seksi, staf kemudian membawa foto copy KTP / KK kepada Camat atau Sekretaris Kecamatan untuk ditandatangani
  4. Setelah ditandatangani, staf melakukan penomoran selanjutnya dikembalikan kepada pemohon
  5. Pemohon menerima foto copy KTP / KK yang sudah ditandatangani

Jangka waktu penyelesaian legalisir KTP / KK 30 menit jika persyaratan legalisir lengkap dan Camat atau Sekretaris Kecamatan ada di tempat untuk menandatangani legalisir

Tidak dipungut biaya

Legalisir KTP / KK

Penanganan pengaduan berupa SMS ke no telepon  (Camat, Sekretaris Kecamatan ), kotak pengaduan, langsung datang di kantor kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir KTP / KK"