Izin Reklame Spanduk

  1. Mengajukan Permohonan Bermaterai 6.000,-
  2. Rekaman KTP Pemohon Direktur/Penanggung Jawab
  3. Data Perusahaan/Kantor/Lembaga
  4. Gambar/Desain dan teks pada reklame spanduk
  5. Rekaman STNK bagi permohonan reklame pada kendaraan bermotor
  6. Bukti Setoran Pembayaran Pajak Reklame dan Bukti Setoran Jaminan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun melalui aplikasi Si Cantik
  2. Petugas Front Office menerima pendaftaran pemohon melalui aplikasi Si Cantik dan menyetujui (approve)
  3. Pemohon menerima akun melalui email
  4. Setelah menerima akun pemohon melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi Si Cantik.
  5. Petugas Front Office menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan yang telah diunduh oleh pemohon melalui aplikasi Si Cantik, jika berkas lengkap maka petugas Front Office DPMPTSP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk selanjutnya dilakukan pembayaran pada Bank Aceh, dan akan dilakukan pencetakan lembar verifikasi/tanda terima. Berkas pencetakan bisa dilakukan oleh pemohon atau petugas front office. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan melalui aplikasi Si Cantik
  6. Petugas Back Office melakukan penginputan data teknis melalui Aplikasi Si Cantik dan mencetak izin reklame dan dilanjutkan dengan tahap penetapan izin oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang dengan cara memberikan persetujuan (approve) melalui Aplikasi Si Cantik
  7. Penetapan oleh kepala dinas
  8. Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada Pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas

3 Hari kerja

- Rp. 2.500/m⊃2;/selama 7 hari

- Rp. 4.500/m⊃2;/hari ke 8 s/d ke 30 hari

Izin Reklame

   
1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh
2 Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman
3 Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874
4 Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005
5 Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id
6 Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh
   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame Spanduk"