Kesehatan Bahan Asal Hewan

  1. Penduduk Kota Semarang (berdomisili di Semarang)
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ditunjukkan aslinya
  3. Hewan dan Bahan Asal Hewan (BAH) berada dan proses produksi di Kota Semarang
  4. BAH berasal dari luar Kota Semarang wajib membawa Surat Keterangan asal BAH dari instansi berwenang dilokasi asal BAH

  1. Bahan asal hewan dibawa dan diperiksa di Pos Pemeriksaan Klinik Hewan dan/atau di lokasi bahan asal hewan untuk keadaan tertentu
  2. Untuk bahan asal hewan dari luar Kota Semarang wajib membawa Surat Keterangan Bahan Asal Hewan dari instansi yang berwenang dari tempat asal bahan asal hewan
  3. Surat Keterangan diberikan setelah melalui pemeriksaan oleh petugas/dokter hewan

  1. Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
  2. Jum'at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. Waktu penyelesaian dalam 1 (satu) hari kerja berlaku sekali jalan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesehatan Bahan Asal Hewan berlaku 4 hari

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg
  6. Lapor Hendi : laporhendi.semarangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Bahan Asal Hewan"