Surat Keterangan Pindah

  1. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan ( Formulir F-1.08 )
  2. Foto copy KTP / KK
  3. Bukti lunas PBB tahun berjalan dan retribusi kebersihan bulan berjalan

  1. Pemohon memasukkan Surat Keterangan Pindah yang sudah ditandatangani Lurah setempat beserta kelengkapannya
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk diteliti lebih lanjut
  3. Kepala Seksi memeriksa dan meneliit lebih lanjut kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf koordinasi
  4. Setelah diperiksa Kepala Seksi, staf membawa surat kepada Camat / Sekretaris Kecamatan untuk ditandatangani
  5. Setelah ditandatangani, staf melakukan penomoran dan pengarsipan selanjutnya dikembalikan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima surat yang sudah ditandatangani

Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Pindah, 30 menit jika persyaratan surat lengkap dan Camat atau Sekretaris Kecamatan ada di tempat untuk menandatangani surat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Penanganan pengaduan berupa SMS ke no telepon ( Camat dan Sekretaris Kecamatan ), kotak pengaduan,langsung datang di kantor kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"