Perpanjangan Izin Trayek

  1. Foto copy KTP (pemilik dan kuasa)
  2. Foto copy STNK
  3. Kartu pengawasan asli yang dimiliki
  4. Foto copy KIR
  5. Pemilik Langsung / Pemilik Belum Balik Nama / Kuasa / Sopir

  1. Pelaku usaha mengajukan Perpanjangan Izin Trayek melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasi lverifikasi dan berita acara kelengkapan berkas persyaratan
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Perpanjangan Izin Trayek
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan Perpanjangan Izin Trayek

Setelahpersyaratanlengkapdanbenar

DikenakanRetribusi


Perpanjangan Izin Trayek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Trayek"