Izin Penyelenggara Pengobatan Tradisional

  1. Biodata pengobat tradisional
  2. Foto copy KTP /paspor untuk TKA
  3. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
  4. Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  5. Foto copy sertifikat / ijasah pengobatan tradisional (bila ada)
  6. Surat pengantar Puskesmas setempat
  7. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Rekomendasi (Kejaksanaan/Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota)
  9. Foto copy kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pelaku usaha mengajukan Izin PenyelenggaraPengobatan Tradisional melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin PenyelenggaraPengobatan Tradisional
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin PenyelenggaraPengobatan Tradisional

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggara Pengobatan Tradisional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggara Pengobatan Tradisional"