Pemasukan Hewan

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
  2. fotocopy vaksin dengan menunjukkan aslinya
  3. surat keterangan kesehatan hewan dari instansi berwenang daerah asal
  4. surat keterangan analisa hasil laboratorium bebas penyakit zoonosis

  1. Mengajukan surat permohonan ke Dinas Pertanian Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi melalui Sekretariat
  2. setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan
  3. apabila berkas memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan rekomendasi untuk disampaikan kepada pemohon.

  1. Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
  2. Jum'at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. Waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari terhitung sejak berkas permohonan telah dilengkapi pemohon.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemasukan Hewan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg
  6. Lapor Hendi : laporhendi.semarangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan Hewan"