Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan lahir dari hukum tua/lurah mengetahui camat
  2. Fotocopi akta perkawinan orang tua
  3. fotocopi kartu keluarga
  4. fotocopi kartu tanda penduduk pelapor

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

* Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk

* Formulir Pengaduan

* Media Sosial :

     - Facebook Disdukcapil Minsel

     - WhatsApp (085823554415)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"