Penerbitan Kartu Keluarga Baru Pindah Datang seluruh Keluarga dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedelegasian sebagaian Wewenang Bupati Kepada Camat dan Perbub no.10 th 2014 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pembebasa

  1. Biodata dari Daerah Asal
  2. Surat Pindah dari Daerah Asal
  3. Blangko F1-15 yang sudah diisi lengkap oleh Kepala Keluarga
  4. Akta kelahiran masing masing anggota
  5. Ijazah bagi yang sudah mempunyai Ijazah
  6. 1.Biodata dari Daerah Asal 2. Surat Pindah dari Daerah Asal 3. Blangko F1-15 yang sudah diisi lengkap oleh Kepala Keluarga 4. Akta kelahiran masing masing anggota 5. Ijazah bagi yang sudah mempunyai Ijazah 6. Surat Nikah Bagi yg sudah Menikah

  1. 1. Pemohon minta Pengantar RT/RW setempat
  2. Ke Kantor Desa membawah Surat pengantar dari RT/ RW dan Surat Pindah dari Daerah Asal dan diberi blangko F1-15 untuk diisi
  3. Pemohon ke Kantor Kecamatan tidak Boleh Diwakilkan diserahkan dibagian Pelayanan
  4. Dibagain Pelayanan memeriksa kelengkapannya dan dimintakan tanda tangan ke Camat serta diberi nomor register
  5. Dari bagian Penerima Data diberikan di bagian data untuk di scan dan dilanjutkan pengiriman data lewat online
  6. Pemohon Diberi bukti pengambilan

Terhitung sejak hasil Pengajuan Persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh Petugas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Keluarga

Washap 081321706372

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Pindah Datang seluruh Keluarga dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedelegasian sebagaian Wewenang Bupati Kepada Camat dan Perbub no.10 th 2014 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pembebasa"