Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat Rujukan/KTP/KK/Kartu JKN-KIS
  2. Ruang rawat sesuai hak peserta JKN (Kelas rawatan I/II/III)
  3. Untuk pelayanan rawat inap Ruang VIP disesuaikan dengan aturan yang berlaku

  1. Datang ke Poliklinik atau IGD untuk mendapatakan penanganan
  2. Setelah dokter melakukan pemeriksaan, diberikan surat pengantar rawat inap
  3. Didaftarkan ke ruangan Rawat Inap yang dituju/sesuai hak
  4. Rawatan langsung ditangani oleh dokter spesialis Undisiplin/Multidisiplin

1. Serah terima pasien dan checking dokumen administrasi kurang dari 5 menit

2. Mendorong dan menempatkan pasien pada tempat tidur ruang perawatan kurang dari 5 menit

3. Memperkenalkan nama perawat penanggung jawab kurang dari 5 

4. menjelaskan aturan rawat inap bagi keluarga pasien kurang dari 10 menit

5. visitasi dokter spesialis 5 menit

6. Menulis resep/surat pengantar pemeriksaan penunjang 5 menit

7. Pengisian Resume Medik 5 menit/pasien

8. pengisian lembar asuhan keperawatan 5 menit/pasien

9. lamanya perawatan tergantung kondisi pasien dan jenis pasien

10. Persiapan administrasi pasien pulang 15 menit 

Biaya layanan sesuai perwal No. 14 Tahun 2015 Tentang Tarif yang berlaku di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh 

Pelayanan Rawat Inap

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara lisan dan atau tulisan melalui surat yang ditujukan kepada Humas RSUD MEURAXA Kota Banda Aceh
  2. Menyampaikan Pengaduan, Saran, dan masukan langsung melalui Telepon : 0651-43097 dan Costumer Service : 081344227667/08126978113
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"