Pelayanan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB)

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat pengantar RT/RW

  1. Datanglah membawa fotocopy KTP dan Surat pengantar dari RT/RW Kelurahan setempat.
  2. bawalah persyaratan menghadap petugas, agar petugas bisa mengetikkan surat rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB).setelah selesai diketik.lalu petugas mengeprintkannya.
  3. setelah itu baru dinaikan katasannya untuk ditanda tanganin, dan dicap .setelah itu di kasih map ,dan diserahkan kepada anda surat tersebut oleh petugas.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi izin mendirikan bangunan(IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB)"