Rekomendasi Ijin Keramaian dasar hukum 2. Keputusan Bersama Mendagri dan Menhankam RI No.153 Th 1995 dan No. KEP/12/XII/1995 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perijinan sebagaimana diatur dalam Pasal 510 KUHP

  1. Foto Copy KTP
  2. surat ijin dari kebudayaan
  3. Buku Ijin keramaian Desa

  1. Surat Persetujuan RT / RW setempat Membawah KTP dan KK
  2. Ke Kantor Desa membawah Surat Persetujuan Dari RT/ RW setempat dan Foto Copy KTP
  3. Ke Kantor Kecamatan membawah Rekomendasi dari Desa, Foto Copy KTP dan surat Ijin dari Kebudayaan
  4. Diserahkan keputugas Pelayanan
  5. Dimintakan tanda tangan
  6. diberi Nomor register dan disetempat dan selanjutnya
  7. ke Polsek dan Koramil

Terhitung sejak hasil pengajuan persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh Petugas

Tidak dipungut biaya

keterangan rekomendasi ijin keramaian

Washap 085233619110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian dasar hukum 2. Keputusan Bersama Mendagri dan Menhankam RI No.153 Th 1995 dan No. KEP/12/XII/1995 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perijinan sebagaimana diatur dalam Pasal 510 KUHP"