Rekomendasi Ijin IMB dasar hukum Kep Bupati Jombang No. 188/364/415.12/2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penanda Tanganan Ijin mendirikan bangunan

  1. Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Petok D atau Leter C
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP
  4. Pengantar Dari Desa

  1. Pemohon Pergi Ke RT/RW membawah KK dan KTP
  2. Pemohon Minta Rekomendasi ke Kepala Desa
  3. Rekomendasi di Bawah ke Kantor Kecamatan
  4. Rekomendasi diserahkan ke bagian Pelayanan
  5. Bagian Pelayanan meberi nomor register dan dimintakan Tanda tangan ke camat dan diberi stempel
  6. Pemohon Pegi ke Badan Pelayanan Perizinan Kab. Jombang membawah rekom dari Kecamatan

Terhitung sejak hasilk pengajuan persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB

Watshap 081321706372

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin IMB dasar hukum Kep Bupati Jombang No. 188/364/415.12/2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penanda Tanganan Ijin mendirikan bangunan "