Pelayanan rekomendasi izin gangguan ( HO)

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat pengantar RT//RW

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan Surat Pengantar dari RT/RW Ke Lurahan Setempat.
  2. Bawala persyaratan menghadap petugas,kemudian petugas mengetik surat rekomendasi izin gangguan (HO).
  3. setelah itu baru petugas mengeprintkan surat tersebut ,untuk dinaikan keatasannya agar segera ditanda tangani. kemudian di cap.
  4. kemudian surat tersebut di kasi map dan di serahkan kepada anda.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi izin gangguan (HO)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan rekomendasi izin gangguan ( HO)"