Rekomendasi Kesesuaian Rencana Terminal Khusus Dengan RTRW Provinsi

  1. Surat Permohonan bermeterai Rp.6000,-
  2. Rekomendasi dari Gubernur
  3. Rekomendasi Bupati/Wakil
  4. Rekomendasi dari pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran di pelabuhan
  5. Rekomendasi dari instansi terkait di wilayah setempat, terdiri atas: Syahbandar Karantina Bea dan Cukai Imigrasi
  6. Fotocopy setifikat BPJS Ketenagakerjaan
  7. Persyaratan Ekonomi : Menunjang Industri Tertentu
  8. Persyaratan Ekonomi : Arus Barang Minimal 10.000 Ton/Tahun
  9. Persyaratan Ekonomi : Arus Barang Ekspor/Impor Minimal 50.000 ton/Tahun
  10. Persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran : Kedalaman Perairan Minimal -6 m LWS
  11. Persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran : Luas Kolam Cukup Untuk Oleh Gerak Kapal
  12. Persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran : Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
  13. Persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran : Fasilitas Telekomunikasi Pelayaran yang Memadai
  14. Persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran : Prasarana, Sarana dn SDM Pandu bagi Terminal Khusus yang Perairannya ditetapkan Sebagai Perairan Wajub Pandu
  15. Persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran : Kapal Patrol Apabila dibutuhkan
  16. Persyaratan Teknis Fasilitas Kepelabuhanan : Dermaga Beton Permanen Minimal 1 Tahun
  17. Persyaratan Teknis Fasilitas Kepelabuhanan : Tempat Penyimpanan Berupa Gudag Tertutup, Lapangan Penumpukan, Silo dan Sebagainya
  18. Persyaratan Teknis Fasilitas Kepelabuhanan : Peralatan Bongkar Muat
  19. Persyaratan Teknis Fasilitas Kepelabuhanan : Peralatan Pencegah Kebakaran (PMK)
  20. Persyaratan Teknis Fasilitas Kepelabuhanan : Fasilitas pencegahan penemaran, antara lain: oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage
  21. Persyaratan Teknis Fasilitas Kepelabuhanan : Fasilitas Kantor dan Peralatan Penunjang Bagi Instansi Pemegang Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Instansi Beadan Cukai, Imigrasi dan Karantina
  22. Persyaratan Teknis Fasilitas Kepelabuhanan : Informasi Tentang Jenis Komoditas Khusus yang akan Dilayani

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kesesuaian Rencana Terminal Khusus Dengan RTRW Provinsi

Silahkan menghubungi:

Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kesesuaian Rencana Terminal Khusus Dengan RTRW Provinsi"