Konsultasi gizi

No. SK: 445/002/KPTS/402.102.02/2024

  1. Tersedianya rekam medis
  2. Rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai di rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan diagnosis
  5. Petugas menentukan rencana terapi diet/ tindaklanjut yang sesuai kebutuhan pasien

Konsultasi untuk masing-masing pasien <15>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan prosagi

Langsung : kotak saran

Surat : Jln. Raya Klagenserut RT 08/03 Kec. Jiwan, Madiun

Email : pkmklagenserut@gmail.com

Sms/ Wa : 082334394900

IG : puskesmas_klagenserut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi gizi"