Test kehamilan

No. SK: 445/002/KPTS/402.102.02/2024

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Kartu identitas pasien

  1. Pasien menyerahkan form permintaan Pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urutan
  3. Petugas memberikan penjelasan tentang Prosedur pemeriksaan sampel
  4. Petugas mengambil sampel sesuai kebutuhan
  5. Pasien dipersilahkan menunggu hasil pemeriksaan
  6. Petugas melakukan proses pemeriksaan Laboratorium
  7. Petugas menyerahkan hasil laborat ke pasien
  8. Pasien di minta kembali ke ruang pelayanan sebelumnya

jangka waktu peayanan masing-masing pasien <30>

Sesuai Peraturan Bupati Madiun Madiun Nomor 43 Tahun 2021 tentang tarif layanan kesehatan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat

sebesar Rp.12.000,-


Laboratorium

Lansung : kotak saran

Surat         : jln raya klagenserut rt08/03 Kec,Jiwan,Madiun

Email        : pkmklagenserut@gmail.com Sms/wa : 082334394900

IG       : puskesmas_klagenserut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Test kehamilan"