No. SK: 445/002/KPTS/402.102.02/2024
jangka waktu pelayanan untuk masing-masing pasien <30>
Sesuai
dengan Peraturan Bupati Madiun
nomor 43 Tahun 2021 tentang
Tarif Layanan Kesehatan Umum Daerah pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Madiun sebesar Rp.10.000,-
Pelayanan Laboratorium
Langsung : kotak saran
Surat : jln raya klagenserut rt 08/3
Kec,Jiwan, Madiun
Email : pkmklagenserut@gmail.com Sms/wa : 082334394900
IG : puskesmas_klagenserutMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store