Tindik Bayi

No. SK: 445/002/KPTS/402.102.02/2024

  1. Sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien
  3. Kartu identitas
  4. Buku KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian elink
  2. petugas memastikan identitas pasien seuai dengann rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  6. petugas melakukan kolaborasi dengaaan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut
  7. petugas melakukan tindakan tindik bayi/ anak dengan persetujuan pasien/ keluarga

Jangka waktu pelayanan <30>

Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun nomor 43 Tahun 2021 tentang tarif layanan Kesehatan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat untuk tindik bayi/ anak-anak sebesar Rp.35.000,-

pelayanan kIA/KB

Langsung : kotak saran

Surat : Jln. Raya Klagenserut RT08/03 Kec. Jiwan, Madiun

Email : pkmklagenserut@gmail.com

Sms/Wa : 082334394900

IG :puskesmas_klagenserut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindik Bayi"