Angkat jahitan >10 jahitan

No. SK: 445/002/KPTS/402.102.02/2024

  1. Terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien
  3. Kartu identias pasien
  4. Kartu rujukan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di sistem Elink
  2. Petugas meminta data identitas pasien kepada pengantar dan memberitahukan pengantar untuk mendaftar di bagian pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika di perlukan
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas menentukan rencana terapi / tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  9. Petugas melakukan tindakan medis dengan persetujuan pasien dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan
  10. Petugas melakukan rujukan ke rumah sakit rujukan jika di perlukan penanganan lebih lanjut

jangka waktu pelayanan masing-masing pasien 5menit bisa lebih sesuai kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021

sebesar Rp.50.000,-

Pelayanan UGD

Langsung : kotak saran

Surat          : jln raya klagenserut rt 08/03 Kec ,Jiwan, Madiun

Email        : pkmklagenserut@gmail.com Sms/wa : 082334394900

IG       : puskesmas-klagenserut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angkat jahitan >10 jahitan"