Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Jenis layanan penerimaan berkas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 ayat 1B UU KUP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store