Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Jenis layanan penerimaan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (pasal 36 ayat 1A UU KUP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store