Rekomendasi Ijin HO dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedelegasian sebagaian Wewenang Bupati Kepada Camat

  1. Sertifikat Kepemilikan Tanah
  2. KK
  3. KTP
  4. Pernyataan Kesepakatan Tetangga sekitar
  5. Rekom dari desa

  1. Pemohon minta pengantar dari RT / RW
  2. Pemohon Ke Kantor desa membawah pengantar KK, KTP dan Surat Pernyataan Kesepakatan dari tetangga sekitar
  3. Ke Kantor Kecamatan membawah Pengantar dari Desa Foto Copy KK, Foto Copy KTP, surat pernyataan kesepakatan dari tetangga sekitar
  4. berkas semua diserahkan ke bagian pelayanan
  5. Dimintakan Tanda tangan ke Camat
  6. Diberi nomor register dan distempel, Rekom jadi
  7. Dibawah ke Badan Perizinan

Terhitung sejak hasil Pengajuan Persyaratan Telah dinyatakan dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Ijin HO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin HO dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedelegasian sebagaian Wewenang Bupati Kepada Camat"