Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Ahli waris dari Kelurahan yang ditandatangani oleh ahli waris di atas meterai 6000, ditandatangani 2 orang saksi, disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah, dikuatkan oleh Camat
  2. Foto copy Akte Kematian
  3. Foto copy Akte Perkawinan / Buku Nikah
  4. Foto copy Akte Kelahiran anak-anak atau foto copy Kartu Keluarga
  5. Foto copy KTP dari semua yang bertanda tangan di Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Bukti lunas PBB dan retribusi kebersihan bulan berjalan

  1. Pemohon memasukkan Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani oleh Lurah setempat, beserta berkas kelengkapannya
  2. Staf menerima berkas surat dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk diteliti lebih lanjut
  3. Kepala Seksi memeriksa dan meneliti lebih lanjut kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf koordinasi
  4. Setelah diperiksa Kepala Seksi, staf menyerahkan surat kepada Sekretaris Kecamatan untuk diteliti lebih lanjut kemudian membubuhkan paraf koordinasi
  5. Staf membawa surat kepada Camat untuk ditandatangani
  6. Setelah ditandatangani Camat, staf melakukan penomoran dan pengarsipan selanjutnya dikembalikan kepada pemohon
  7. Pemohon menerima surat yang sudah ditandatangani

Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Ahli Waris 50 menit jika persyaratan surat lengkap dan Camat ada di tempat untuk menandatangani surat.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Penanganan pengaduan berupa SMS ke no telepon ( Camat, Sekretaris Kecamatan ), kotak pengaduan, langsung datang di kantor kecamatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"