Permohonan Fasilitas (Makan dan Minum)

  1. Surat Permohonan Fasilitas Makan dan Minum yang Ditujukan Kepada Sekda dengan tembusan Kepala Bagian Umum

  1. Surat sudah di disposisi ke subbagian Rumah Tangga

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Makan dan Minum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fasilitas (Makan dan Minum)"