1. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan tahun yang akan datang yang sudah disetujui oleh Badan Pemusyawaratan Kalurahan dilampiri berita acara persetujuan diajukan kepada Panewu untuk mohon evaluasi.
2. Rancangan APBkal diteliti apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku.
3. Rancangan APBKal didiskusikan dengan Kepala Jawatan dan pendamping kalurahan.
4.Hasil diskusi dituangkan dalam surat keputusan panewu tentang evaluasi APBkal.
5.Evaluasi APBKal diparaf oleh Kepala jawatan Praja dan ditandatangani oleh Panewu.
6. Dibubuhi stempel Kapanewon kemudian diserahkan ke Lurah untuk ditindaklanjuti.
Tidak dipungut biaya
Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
Pengaduan datang langsung ke Kantor jawatan Praja Kapanewon Gamping.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store