Pelayanan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

  1. Berkas turun waris
  2. Buku Register
  3. Alat Tulis kantor
  4. Stempel

  1. Menerima, meneliti, mencatat/meregister kelengkapan persyaratan dan mencoockan data berkas
  2. Mengecek kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf di berkas turun waris
  3. Penandatangan berkas waris
  4. Memberi cap stempel kecamatan pada berkas dan menyerahkan kepada pemohon

1. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan tahun yang akan datang yang sudah disetujui oleh Badan Pemusyawaratan Kalurahan dilampiri berita acara persetujuan diajukan kepada Panewu untuk mohon evaluasi.

2. Rancangan APBkal diteliti apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku.

3. Rancangan APBKal didiskusikan dengan Kepala Jawatan dan pendamping kalurahan.

4.Hasil diskusi dituangkan dalam surat keputusan panewu tentang evaluasi APBkal.

5.Evaluasi APBKal diparaf oleh Kepala jawatan Praja dan ditandatangani oleh Panewu.

6. Dibubuhi stempel Kapanewon kemudian diserahkan ke Lurah untuk ditindaklanjuti.

Tidak dipungut biaya

Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

Pengaduan datang langsung ke Kantor jawatan Praja Kapanewon Gamping.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan"