Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Fotocopy Kartu Kepala Keluarga
  3. 3. Surat Pengantar dari RT sampai dengan Dukuh setempat
  4. 4. Rincian pembiayaan dari Sekolah ( Pendidikan)
  5. 5. Rincian pembiayaaan dari Rumah Sakit (Kesehatan)
  6. 6. Pelayanan Penerbitan SKTM dari Desa
  7. 7. Pelayanan Legalitas dari Kecamatan

  1. a. Pemohon mengumpulkan persyaratan penerbitan SKTM b. Mencari surat pengantar dari RT/RW dan Dukuh c. Permohonan penerbitan SKTM di Desa setempat d. Permohonan legalisir di Kecamatan e.

Rekomendasi/legalisasi SKTM dilayani di Kecamatan Pakem setiap hari pada jam kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"