Surat keterangan Pindah Penduduk

  1. Pengantar dari desa/lurah
  2. Formulir permohonan pindah penduduk (sesuai formulir permendagri nomor 19 tahun 2010) yang telah terisi dan ditandatangani oleh pemohon, kelian dinas/kepala lingkungan, perbekel/lurah
  3. KTP EL dan foto copy KTP EL
  4. Foto 4x6 sebanyak 6 lembar

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memeriksa kelengkapa administrasi dan meneruskan ke JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. JFU Pelaynan Administrasi Kependudukan memproses dan meminta tanda tangan kepada Kasi
  4. JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan menyerahkan kepada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas terkait

Jangka waktu pellayanan : 18 menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

- Kotak saran dan melalui telp. 0361 - 880832 setiap hari kerja mulai pukul 08.30 wita s/d 15.00 wita, kecuali jumat s/d pukul 11.00 wita

- Call Center : 14084

Lapor : SPUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store