Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum

  1. Fotokopi KTP penanggung jawab/pemilik yang masih berlaku
  2. Foto penanggung jawab/pemilik, ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (berwarna)
  3. Denah lokasi dan bangunan tempat usaha
  4. Surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari desa
  5. Fotocopi sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi DAM bagi pemilik DAM dan penjamah
  6. Hasil Lab Pemeriksaan Kualitas Air (PKA) sumber air dan sudah diolah melalui alat
  7. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Karyawan dari Puskesmas setempat
  8. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat

  1. Penanggung jawab/pemilik mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan form yang telah disediakan yang disertai dengan kelengkapan persyaratan administrasi
  2. Paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan administratif, Kepala Dinas Kesehatan menugaskan Sanitarian Puskesmas untuk melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada sarana Depot Air Minum dan pengujian sampel air minum ke Laboratorium yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Paling lama dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja, Puskesmas harus memberikan rekomendasi hasil penilaian yang dilengkapi berita acara pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  4. Paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian dari Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan harus menerbitkan atau menolak menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
  5. Jika melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan pada poin 4 Dinas Kesehatan tidak menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, maka penanggung jawab/pemilik berhak atas rekomendasi tersebut sebagai pengganti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dapat diajukan sebagai persyaratan memperoleh izin usaha.

 

Tidak dipungut biaya

PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum"