Prosedur Penerbitan SPP-IRT

  1. Fotokopi KTP pemilik IRTP yang masih berlaku
  2. Pas foto pemilik IRTP ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (berwarna)
  3. Fotocopi sertifikat Penyuluhan Kemanan Pangan (PKP) pemilik/penanggung jawab IRTP
  4. Surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari desa
  5. Rekomendasi hasil pemeriksaan sarana

  1. Pemilik Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan form yang telah disediakan yang disertai dengan kelengkapan persyaratan administrasi
  2. Dinas Kesehatan melakukan evaluasi kelengkapan dan kesesuaian formulir permohonan dengan persyaratan yang ditetapkan dan terkait keamanan pangan
  3. Pemilik IRTP wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
  4. Kepala Dinas Kesehatan menugaskan Sanitarian Puskesmas untuk melakukan Inspeksi Sanitasi (IS) pada sarana IRTP
  5. Kepala Puskesmas memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan sarana IRTP kepada Kepala Dinas Kesehatan
  6. Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan SPP-IRT berdasarkan hasil rekomendasi dari Puskesmas

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penerbitan SPP-IRT"