Pelayanan surat keterangan domisili usaha

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat pengantar RT/RW

  1. Datanglah membawa fotocopy KTP dan Surat keterangan dari RT/RW Ke Lurahan setempat.
  2. kemudian menghadap petugas dengan membawa persyartan tersebut.
  3. kemudian petugas mengetik surat rekomendasi ijin domisili usaha, setelah selesai diketik petugas mengeprintkan nya.
  4. kemudian surat tersebut dinaikan ketasannya untuk ditanda tanganinya,setelah selesai ditanda tangani kemudian dicap.
  5. sesudah itu petugas mengasih map surat tersebut, kemudian diserahkan kepada anda.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan domisili usaha"