Pelayanan rekomendasi ijin usaha

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan Surat keterangan dari RT/RW Ke Lurahan setempat.
  2. kemudian menghadaplah petugas dengan memperlihatkan persyaratannya,agar petugas bisa mengetikkan surat rekomendasi ijin usaha untuk anda.
  3. petugas kemudian mengetik surat tersebut,setelah selesai diketik petugas ,langsung mengeprintkannya.
  4. Kemudian petuagas menaikan surat tersebut keatasanya untuk ditanda tanganinya
  5. setelah selesai ditanda tanda tanganinya ,kemudian di kasi cap oleh petugas
  6. kemudian surat tersebut dikasi map oleh petugas, sesudah itu surat tersebut di berikan petugas kepada anda.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi ijin usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi ijin usaha"